Ahli K3 Umum Sertifikasi Kementrian
Program sertifikasi profesional dengan kurikulum standar industri.
Deskripsi Pelatihan
Setiap hari kerja di seluruh Indonesia terjadi kecelakaan kerja, bahkan angka kecelakaan terakhir cenderung naik. Sebagaimana kita ketahui, kecelakaan kerja akan mengakibatkan kerugian berupa kerusakan properti atau kerusakan peralatan, serta hilangnya produktivitas, namun perlu kita sadari pula bahwa kejadian meninggal dan sakit akibat kerja justru memerlukan biaya lebih besar yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Sertifikasi Kemnaker dengan Ahli K3 Umum (AK3U) sangat dibutuhkan personil maupun perusahaan.
Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. “Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja”
Silabus & Cakupan Materi
Materi Utama
- Kebijakan K3 Nasional
- UU No.1 tahun 1970
- Prinsip –Prinsip Dasar K3
- P2K3
- Kelembagaan dan Keahlian K3
- Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran
- Pengawasan K3 Listrik
- Pengawasan K3 Pesawat Uap
- K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun
- Pengawasan K3 Mekanik
- Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
- Pengawasan K3 Kesehatan Kerja
- Pengawasan K3 Bahan Kimia Berbahaya
- Pengawasan K3 Lingkungan Kerja
- Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Audit SMK3
- Manajemen Resiko
- Analisa Kecelakaan
- Analisa Laporan dan Statistik Kecelakaan
- Praktek Plan Visit /Kunjungan Lapangan/PKL
- Post –Test
Syarat Pendaftaran
- Berpendidikan minimal D3/S1
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan minimal 2 tahun
- Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah)
- Scan ijazah terakhir berwarna
- Scan E-KTP
- Scan Surat keterangan kerja
- Scan Surat Pakta Integritas sesuai format dan bermaterai
Catatan Tambahan
Durasi Waktu
- Durasi Pelatihan : 12 Hari
- Waktu Pelatihan : Pukul 08.00 - 17.00
Fasilitas & Benefit Peserta
- Modul Materi Training
- Surat Keterangan Kelulusan Pelatihan
- Sertifikat dan Lisensi dari Kemenaker RI
- Makan Siang & Snack Coffee Break
- Training Kit (Kaos, Note, Pulpen)
Syarat dan Ketentuan Pembayaran
- Pembayaran dilakukan dengan langsung lunas dan pembayaran yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
- Ketika sudah melakkan pembayaran maka Peserta dianggap akan menaati seluruh SOP pembinaan di KIAMORI
- Akses informasi ke grup WhatsApp dan Undangan Technical Meeting (TM) akan diberikan maksimal H-2 sebelum Tm dengan syarat peserta telah melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah biaya pembinaan dan telah mengupload semua berkas persyaratan.
- E-Certificate hanya akan diberikan apabilan Peserta telah menyelesaikan seluruh pembayaran, administrasi persyaratan dan emngikuti sesuai SOP.
Syarat dan Ketentuan Reschedule
- Reschedule hanya dapat dilakukan 1x maksimal H-10 sebelum mulai pembinaan dengan menghubungi nomor admin pendaftaran.
- Ketentuan Reschedule hanya berlaku 1x, jika peserta sudah mementukan tanggal dan kembali ingin resjedule maka pembayaran hangus.
- Jika Peserta menggunakan Diskon pelatihan kemudian melakukan Resjedule, maka diskon pelatihan tidak berlaku dan Peserta akan dikenakan harga Normal sesuai Jdwal pembinaan yang diikuti.
Pembatalan Pelatihan
- Kuota minimal terlaksana nya pembinaan minimal 10 Peserta. JIka dalam H-5 sebelum mulai pembinaan jumlah peserta belum memenuhi, maka biaya yang sudah dibayarkan peserta akan di Refund.
- Refund biaya administrasi akan dilakukan Maksimal H+14 Hari Kerja dari pengajuan Refund dengan nominal sesuai dengan harga poster ditambah ongkir.
- Khusus Pembinaan Offline, Jika Anda Berdomisili diluar lokasi pembinaan (harus memesan tiket dan Penginapan). mohon tidak melakukan pemesanan sampai pelatihan dinyatakan Confirm Running.
- JIka ragu, Peserta bisa konfirmasi dahulu ke nomor admin pendaftaran terkait kuota sudah memenuhi atau belum.
Ahli K3 Umum Sertifikasi Kementrian
Transaksi Aman & Terenkripsi